KETENAGAKERJAAN DAN PENGANGGURAN
Pengangguran adalah angkatan kerja yang tidak melakukan kegiatan kerja.
Secara garis besar, Pengangguran dapat di bedakan menjadi 2 golongan, menurut lama waktu dan menurut penyebabnya.
A. Jenis pengangguran menurut lama waktu kerja
Seseorang dapat di anggap bekerja panuh apabila dia bekerja 39-48 jam per minggu. Pengaguran jika di lihat dari tolok ukur berdasarkan lama waktu kerja maka dapat di kelompokan menjadi 3kelompok yaitu;
1) Pengangguran terbuka
yaitu tenaga kerja yang betul-betul tidakmempunyai pekerjaan, meskipun mereka sedang mencari pekerjaan.
2) Setengah menganggur
yaitu tenga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam dari seminggu
3) Pengangguran terselubung
yaitu Tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimum karena tidak memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
B. Jenis pengangguran menurut penyebab
Penganguran jika di lihat dari penyebabnya maka dapat di golongkan sebagai berikut;
1) Pengangguran struktural
yaitu pengangguran terjadi karena ketidak cocokan antara keterampilan tenaga kerja yang dibutuhkan dan keterampilan tenaga kerja yang tersedia.
2) Pengangguran siklikal
yaitu pengangguran terjadi karena naik turunya aktifitas atau karena perekonomian suatu negara
3) Pengangguran musiman
yaitu pengangguran terjadi karena perubahan permintaan terhadap tenaga kerja yang sifat nya berkala
4) Pengangguran friksional
yaitu pengangguran terjadi karena pergantian pekerjaan atau pergeseran tenaga kerja.
Tenaga kerjaTenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
Komentar
Posting Komentar